Transaksi Jual Beli Secara Online
Transaksi Jual Beli Secara Online
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Merupakan kehendak Allah, bahwa
manusia diciptakan dalam bingkisan social, dimana manusia dituntut untuk
berinterakasi (bermasyarakat, tolong meneolong, dll). Oleh karenanya, manusia harus
menyadari akan keterlibatan orang lain dalam suatu kehidupan ini, yaitu saling
berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama-sama, dan mencapai tujuan
hidup yang lebih maju.
Ajaran islam yang dibawa Muhammad
ini memiliki sisi keunikan tersendiri, dimana didalam ajaean tersebut tidak
hanya bersifat komprehensif, tapi juga bersifat universal. Komprehensip berarti
mencakup seluruh aspek kehidupan, baik ritual, ataupun social (hubungan antara
sesamam makhluk). Seda ngkan Universal bisa diterapkan kapan saja, hingga hari
akhir.
Landasan ajaram islam Al-Qur’an dan
Al-Hadits memiliki daya jangkau dan daya atur, yang secara universal dapat
dilihat dari sisi teksnya yang selalu pas untuk diimplementasikan dalam wacana
kehidupan actual, misalnya daya jangkau dan daya atur dalam masalah
perekonomian. Dalam hal ini ekonomi maupun bidang-bidang ilmu lainnya tidak
luput dalam kajian islam, yang bertujuan untuk menuntun manusia agar selalu
tetap berada dijalan Allah, jalan kebenaran dan keselamatan.
Aspek perekonomian merupakan suatu
hal yang sangat penting, dimana posisi ini menentukan akan kesejahteraan
manusia semuanya.Transaksi salam, sebagaiman model transaksi jual beli lainnya
telah ada, bhakan sebelum kedatangan Nabi Muhammad, sebagai bentuk transaksi yang
ada sejak lama,dan ipraktekkan dalam masyarakat luas. Dalam transaksi ini
terlampir seperangkat aturan yang trcantum dalam Al-Qur’an, Al-Hadits, dan
Ijma’ para Ulama’. Akan tetapi dengan adanya berkembangnya kemajuan zaman, yang
ditandai dengan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, mebawa manusia pada
perubahan secara signifikan. Contoh kecil, perkembangan teknologi elektronik
yang berlangsung sangat pesat akhir-akhir ini, telah mempengaruhi hampir
seluruh aspek kehidupan masyarakat, bagaimana tidak, kalo adanya digunakan
sebagai alat transaksi bisnis jarak jauh (E-Commerce / non face), yang hanya
melakukan pertukaran data.
B.Penegasan Judul
1.Jual beli : suatu transaksi perdagangan
2.Transaksi secar online Ec-Coomerce
: transaksi jual beli dengan cara memesan barang secara online, lewat photo
shop, secara maya, hanya dengan salintukar data informasi.
C.Rumusan Masalah
1.Pengertian transaksi jual beli
dengan akad salam secara Sayr’I (menurut pandangan islam)
2.Bagaimanakah tinjauan hukum islam
terhadap pembelian secara Online (E-Commerce)?
BAB II
PEMBAHASAN
A.Penegertian Jual Beli Dengan Akad
Salam Secara Syar’i
Secara bahasa, transaksi (akad)
digunakan berbagai banyak arti, yang hanya secara keseluruhan kembali pada
bentuk ikatan atau hubungan terhadap dua hal. Yaitu As-Salam atau disebut juga
As-Salaf merupakan istilah dalam bahasa arab yang mengandung makna
“penyerahan”. Sedangkan para fuqaha’ menyebutnya dengan al-Mahawi’ij
(barang-barang mendesak) karena ia sejenis jual beli barang yang tidak ada di
tempat, sementara dua pokok yang melakukan transaksi jual beli mendesak
Jual beli pesanan dalam fiqih islam
disebut as-salam sedangkan bahasa penduduk hijaz, sedangkan bahsa penduduk iraq
as-salaf. Kedua kata ini mempunyai makna yang sama, sebagaimana dua kata
tersebut digunakan oleh Nabi, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah ketika
membicarakan akad bay’salam, beliau menggunakan kata as-salaf disamping
as-salam, sehingga dua kata tersebut merupakan kata yang sinonim.
Secar terminology ulama’ fiqih mendefinisikannya :
بيع اجل معاجل او بيع شيئ موصوف في الذمة اي انه يتقدم فيه رأس المال ويتأخر المثمن لأجله
“manjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang cirri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian”.
Secar terminology ulama’ fiqih mendefinisikannya :
بيع اجل معاجل او بيع شيئ موصوف في الذمة اي انه يتقدم فيه رأس المال ويتأخر المثمن لأجله
“manjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, atau menjual suatu barang yang cirri-cirinya jelas dengan pembayaran modal di awal, sedangkan barangnya diserahkan kemudian”.
B.Tinjauan Hukum Islam Terhadap
Pembelian Secara Online (E-Commerce)
Sebagaimana keterangan dan
penjelasan mengenai dasar hokum hingga persyaratan transaksi salam dalam hokum
islam, kalo dilihat secara sepintas mungkin mengarah pada ketidak dibolehkannya
transaksi secara online (E-commerce), disebabkan ketidak jelasan tempat dan
tidak hadirnya kedua pihak yang terlibat dalam tempat.
Tapi kalo kita coba lebih telaah
lagi dengan mencoba mengkolaborasikan antara ungkapan al-Qur’an, hadits dan
ijmma’, dengan sebuah landasan :
الأصل في المعاملة الإباحة حتى يدل
الدليل لعلى تحرمه
Dengan melihat keterangan diatas
undijadikan sebagai pemula dan pembuka cenel keterlibatan hokum islam terhadap
permasalahan kontemporer. Karena dalam al-Qur’an permasalahn trasnsaksi online
masih bersifat global, selamjutnya hanya mengarahkan pada peluncuran teks
hadits yang dikolaborasikan dalam peramasalahan sekarang dengan menarik sebuah
pengkiyasan.
Sebagaimana ungkapan Abdullah bin
Mas’ud : Bahwa apa yang telah dipandang baik leh muslim maka baiklah dihadapan
Allah, akan tetapi sebaliknya.Dan yang paling penting adalah
kejujuran,keadilan, dan kejelasan
dengan memberikan data secara lengkap, dan tidak ada niatan untuk menipu atau
merugikan orang lain.
BAB III
KESIMPULAN
KESIMPULAN
1.Transaksi salam adalah transaksi
pesanan dengan melibatkan penjual dan sipembeli, dengan membayar uang dimuka
dan barangnya diserahkan dikemudian hari
2.Ketika bentuk barang sudah jelas,
dengan menampakkan keseluruhan barang, walaupun tidak secara langsung, akan
tetapi, dengan tidak adanya niat saling merugikan, hanya sebatas bisnis, agar
saling menguntungkan dan memuaskan.
DAFTAR PUSTAKA
Asnawi, Haris Faulidi, Transaksi
Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta : Laskar Press),
Al-mwardi dalam Manshur ibnu Idris
al-Bahiti, Kasaf al-Qur’an, hlm. 288
Ibn Abidin¸ Ad-Dar Al-Muhtar,
Hasan, Ali , Bebagai Macam Transaksi
Dalam Islam,
Basyit, Ahmad Azhar, Asas-asa Hukum
Mu’amalah. (Yogyakarta : UII pres,1990),
Daud, Ali Mahmud, Hukum Islam Di
Indonesia : pengantar hokum islam dan tata hokum islam di Indonesia, (Jakarta :
PT: Grafindo, 1993)
Komentar
Posting Komentar